KOPERASI
Pengertian Koperasi
apa sih pengertian dari koperasi? syarat membentuk koperasi apa saja? nah disini saya menjelaskan mengenai pengertian koperasi secara umum, dan juga syarat dalam membentuk koperasi. awal mula undang-undang mengenai koperasi adalah UU No. 25 tahun 1992 namun digantikan dengan undang-undang yang baru No. 17 tahun 2012.
Pengertian koperasi secara umum adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal, Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut di atur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar