Pengertian.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang-undang:
Pajak Penghasilan, adalah “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun."
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemberi
kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik
merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai;
Bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan
dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
Dana
pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan
Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
Perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga
ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
Yayasan
(termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian,
olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan
organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar
gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan
pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
Perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain
kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Pegawai
tetap, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh
gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai
lepas, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan
apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Penerima
pensiun, yaitu :
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk
pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua
atau Tunjangan Hari Tua.
Penerima
honorariun, yaitu :
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa,
jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
Penerima
upah, yaitu :
Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau
upah satuan.
Siapa saja yang tidak termasuk
dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat :
Bukan
warga negara Indonesia dan
Tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
Pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan,
upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang
ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar
pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun
baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak
tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
Upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
Uang
tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang
pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
Honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri,
termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator,
pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas,
pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang
dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemaganggan;
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh
bukan Wajib Pajak.
Pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan
oleh Pemerintah dan wajib pajak;
Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara
Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan
oleh Pemerintah;
Kenikmatan
berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemotong
Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
(KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan
pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan
pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran
pasti.
Pemotong
Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form
1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan
dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
Apabila
pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka
Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja
selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti
bekerja atau pensiun.
Penerima
penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal
21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau
pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
Untuk
melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi
kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
Apa yang harus dilaksanakan
pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?
Apabila
pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka
Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja
selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti
bekerja atau pensiun.
http://www.pajak.net/info/PPh21.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar