BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemajuan
teknologi dalam bidang komunikasi dan transportasi telah memberikan pengaruh
yang besar terhadap hubungan antar bangsa, khusunya dalam hubungan ekonomi
internasional. Manfaat kemajuan tekhnologi dalam bidang komunikasi ini, antara
lain pergaulan antar bangsa menjadi sangat terbuka. Keinginan suatu negara
untuk menjalin hubungan yang baik dengan negara tetangga makin lebih
berpeluang.
Perkembangan
arus informasi telah memungkinkan setiap bangsa untuk lebih mudah mengenal dan
memahami bangsa lain. Khusus dalam bidang ekonomi, setiap bangsa lebih mudah
mengetahui dari mana bangsa tersebut dapat memenuhi kebutuhan ekonomi yang
lebih berdaya dan berhasil, begitu pula sebaliknya, ia akan lebih mudah
mengetahui kemana sebaiknya memasarkan komoditas unggul dari negaranya.
Dalam
konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah
mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran,
inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan,
pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting
dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran
dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak
bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain.
Ketika
perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal
antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan
teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi
langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004).
BAB II
PEMBAHASAN
Perdangangan
Internasional
1.
Pengertian
Perdagangan Internasional
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan
internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber
Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran
perusahaan multinasional.
2.
Manfaat
perdagangan internasional
Menurut
Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
a. Memperoleh barang yang tidak
dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak
faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.
Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat
penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap
negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab
utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang
diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu
barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada
kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah
keuntungan
Terkadang,
para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan
maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang
mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan
internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan
menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
d. Transfer teknologi modern
Perdagangan
luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang
lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
3.
Peranan
Perdagangan Internasional dalam Perekonomian
a. Efek Perdagangan Internasional
terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam
konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah
mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai
pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan,
kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi
menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi
salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa
tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005)
menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan
pembangunan.
Salah
satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah
perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi
mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika
aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu
dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi
pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia
menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan
tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika
perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal
antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan
teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi
langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004).
Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan
memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran
pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis
barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang
tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat
perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya
transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara
importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi
lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan
memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).
b. Efek Terhadap Produksi
Perdagangan
luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sector produksi di dalam
negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja
melalui adanya spesialisasi produksi, kenaikan investasi surplus, vent for
surplus, dan kenaikan produktivitas.
4.
Peraturan/Regulasi
Perdagangan Internasional
Umumnya
perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama
berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki
tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad
ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi
yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat
untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran
besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral
kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi global
dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang
berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak
adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan
bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi
kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk
industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk
agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya
mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan,
sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung
terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan
Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara
ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan
usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan
fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan
perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya
kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor
manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa
tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika
Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan
tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih
dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama
reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka
memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi
Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi
tersebut.
Regulasi
dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization
pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR
di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni
Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan
pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan
dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI
(Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan
ini.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Faktor-faktor untuk
melakukan perdagangan internasional yaitu memenuhi kebutuhan, memperoleh
keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara, perbedaan kemampuan, kelebihan
produk dalam negeri, perbedaan keadaan, kesamaan selera, membuka kerja sama,
dan era globalisasi. Sedangkan manfaat perdagangan internasional antara lain
memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri, memperoleh
keuntungan dari spesialisasi, memperluas pasar dan menambah keuntungan,
transfer teknologi modern dan perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara
untuk mempelajari teknik produksi
yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern
TANGGAPAN
Menurut
saya dengan adanya perdagangan internasional ini negara kita bisa dengan mudah
untuk saling berinteraksi dengan negara lain baik dalam perdagangan ekonomi,
sosialisasi, maupun untuk mengetahui keunggulan produksi masing-masing negara
itu sendiri. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi,
kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Dan
kita pun juga dapat dengan mudah mengimpor barang yang kita perlukan dari
negara lain yang tidak diproduksi oleh negara kita sendiri. Tetapi karena
perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga
dapat menghambat pertumbuhan sektor industri, dapat memperburuk neraca
pembayaran, sektor keuangan semakin tidak stabil dan memperburuk proses pertumbuhan
ekonomi jangka panjang.
SARAN
Saran
saya dengan adanya dampak positif dan dampak negative yang bisa kita lihat dari
perdagangan internasional tersebut sebaiknya kita sesama negara saling
menghargai dan terus bekerja sama dalam meningkatkan ekonomi dunia. Karena
banyak kesalah pahaman yang menjadikan perdagangan internasional ini sebagai
ajang persaingan demi meningkatkan mutu yang akhirnya malah menjatuhkan negara
itu sendiri.
Perlindungan
hukum terhadap produk dalam negari juga hendaknya terus dilakukan melalui upaya
penegakan hukum anti dumping, baik secara preventif dalam upaya mencegah
praktik dumping maupun secara represif yaitu berupa pemberian sanksi “pengenaan
bea masuk anti dumping” terhadap pelaku ekonomi yang memasukkan produk
berindikasi dumping. Dan setiap ratifikasi perjanjian internasional harus
diperhitungkan dengan matang oleh presiden dan lembaga legislatif. Produk hukum
asing, manakala itu diterima untuk diratifikasi, harus diterjemahkan ke dalam
sistem hukum nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar