BAB
I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sebagai
mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak
adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi
baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran
manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan
sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan
maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan,
kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa
hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar,
atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar
diatas penulis akan mencoba untuk
memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat
meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan
berasal dari kata adil yang mempunyai makna benar,patut dengan tidak memandang
siapapun. Jadi, keadilan adalah keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah,
misalnya dalam memutuskan perkara hakim sangat adil, dan tidak berat sebelah.
Menurut
agama makna keadilan secara syar'i yakni memutuskan segala sesuatu berdasarkan
Allah SWT dan rasul-Nya yaitu al-Qur'an dan as-sunnah. Sehingga adil bukan
hanya membagi sesuatu sama banyaknya tetapi yakni Adil ketika mengharamkan
khamar dan tidak adil mengizinkan menjualnya di Supermarket dan Adil ketika
melarang berlakunya bunga riba dan tidak adil membolehkan bunga riba.
Dan
keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan sesuatu yang sempurna
dan hanya yang maha Kuasa-lah yang dapat menggapainya, sedangkan manusia
merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan merupakan suatu nilai yang menjadi
patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya.
Contoh
keadilan yaitu ada sebuah keluarga memiliki anak kembar, dimana sang ibu harus
memperlakukan kedua anaknya itu dengan adil, contohnya dalam segi pakaian,
mainan, makan, dan lain sebagainya.
B. Macam – Macam Keadilan
1.Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan,
Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
Menurut
kemampuannya,fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
2.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh
: dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang
dokter manjalankan tugasnya dengan baik.
Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka
berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling
mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
4.Keadilan
Sosial dalam kehidupan Bernegara
Pancasila
yang ke -5 yang berbunyi “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan
untuk rakyat Indonesia yaitu Keadilan bukan berarti semua mendapatkan
hal yang sama tetapi sesuai saja dengan tempatnya. Contohnya dalam segi fasilitas yang di desa dapat
berbeda dengan yang di kota, yang kaya dapat lebih baik seandainya mereka mau
membayar lebih mahal sedangkan yang
miskin dapat seadanya atau hanya ala kadarnya
juga tidak apa-apa, yang penting
masih dapat.
C. Arti dan Makna Sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·Melindungi kelompok yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya
·Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti dinamis dan meningkat.
·Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Wujudkan
keadilan social dalam bentuk perbuatan dan sikap yaitu :
1. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
2. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain
5. Sikap
suka bekerja keras.
D. Contoh Pengaplikasian perilaku
dari Keadilan :
KEJUJURAN
Kejujuran
asal katannya dari jujur yaitu ketulusan hati dan tidak curang. Jadi, kejujuran
adalah sikap seseorang yang tidak berlaku curang hingga bisa terwujud suatu
keadilan.
Macam
– macam kejujuran di antaranya ;
Jujur
dalam perkataan.Setiap orang harus menjaga perkataannya,tidak berkata kecuali
yang benar dan secara jujur.
Jujur
dalam niat dan kehendak.Hal ini dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya
ternodai bagian-bagian nafsu,maka gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya.
Jujur
dalam hasrat dan pemenuhan hasrat itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika
Allah menganugerahkan harta benda kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan
semuanya’’,Boleh jadi hasrat ini jujur dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.
Jujur
dalam amal perbuatan.Artinya harus menyelaraskan antara yang tersembunyi dan
yang tampak, agar amalan-amalannya yang zhahir tidak terlalu menampakkan
kekusyu’an atau sejenisnya,dengan mengalahkan apa yang ada didalam hatinya.
Jujur
dalam merealisasikan perintah agama. Ini merupakan derajat jujur yang paling
tinggi, seperti jujur dalam rasa takut, mengharap, zuhud, riddha, cinta,
tawakal, dan lain-lainnya.
Contoh - Contoh Keadilan di
Indonesia
Keadilan, kita sering istilah kata ini dari
masyarakat di negri ini terutama pada kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak
dari mereka yang masih menuntut keadilan akan kedamaian di negeri yang tekenal
dengan keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang
menuntut menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di negeri
ini.seperti yang kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering kali
tidak berpihak kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas
yboleh memberikang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan
instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah
keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban
tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia
hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara)
inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata
keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen
masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus menerus mempunyai tradisi budaya
hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi rakyat miskin.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji
coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di
hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5
bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus
seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat
terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji
coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap
si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena
kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui
proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal
dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat
dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi
untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa
menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini
masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang
dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk
merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak
berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi,
Manusia dan keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan
antara menuntut hak, dan kewajiban manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci yang
menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti
hancur. Menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar